KENDAL – Konferensi pers Kapolres Kendal Jum’at (14/7) dihalaman Polres mengungkap kasus pembunuhan di Pasar Malam Desa Korowelang Kulon.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menerangkan kronologi kejadiannya, tersangka Wahyu Kurniawan bersama temannya datangi wahana permainan pasar malam dilapangan sepak bola Tanggul Malang Desa Korowelang Kulon Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Mengendarai motor Yamaha PCX hitam Wahyu Kurniawan alias gentho merupakan residivis kriminal pada 2014 dan 2016.
Saat itu pelaku bermaksud meminta uang keamanan sebesar 30 ribu pada penyelenggara pasar malam.
“Saat itu penyelenggara tidak memberi uang yang diminta, kemudian pelaku mengambil pisau lipat dari dasbor motornya sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di wahana pasar malam.” urai Jamal
Karna ada keributan, karyawan wahana pasar malam tersebut keluar dengan membawa besi, dan kayu mendekati pelaku untuk menanyakan apa maksut dan tujuannya membuat gaduh.
Merasa dikeroyok, pelaku menusukkan pisau didada sebelah kiri Arismanto (29) warga Magelang saat mendekat, dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah menikam, pelaku melarikan diri, berdasarkan informasi dan respon cepat dari jajaran resmob Polres Kendal sekitar jam 17.00 WIB pelaku berhasil dibekuk berada dirumah temannya Nasikin desa gringsing.
“Penangkapan di TKP tanpa perlawanan, pelaku digelandang ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut.” ungkap Jamal Alam
“Kita berikan apresiasi atas keberhasilan tim, dengan waktu singkat pelaku dapat ditangkap.” tambahnya
“Tersangka akan dijerat pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP.” pungkasnya. (Oman)