Perempuan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi DBHCHT di Kota Semarang

SEMARANG – Industri rokok dan produksi tembakau sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan, terutama di daerah-daerah penghasil seperti Jawa Tengah. Industri rokok di Jawa Tengah tergolong industrI padat karya, juga mempunyai keterkaitan yang sangat kuat dengan sektor hulu khususnya perkebunan tembakau, dan cengkeh serta sektor hilir yaitu sektor usaha mikro kecil dan menengah yang menjadi outlet pasar produknya.

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi perempuan pelaku usaha berskala retail, UMKM, jasa pengiriman dari selama 2 bulan, dari Juni sampai dengan Juli 2022 di Hotel Dafam, Hotel Setos, Hotel Harris dan Hotel Noormans yang diikuti oleh kurang lebih 400 orang peserta.

Pada kegiatan tersebut Kantor Bea Cukai Kota Semarang menjelaskan mengenai Dasar Hukum Cukai, Karakteristik Cukai, Tujuan Pengenaan Cukai, Jenis Barang Kena Cukai, Ciri-ciri Rokok Ilegal dan Sanksi di Bidang Cukai. “Dalam periode tahun 2022 ini telah berhasil diamankan 3.248.580 batang rokok illegal di wilayah Kota Semarang”, ujar Haeni Ratmoko dari Kantor Bea Cukai Kota Semarang.

Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki, pada beberapa kesempatan sosialisasi menjelaskan mengenai kebijakan pemberdayaan perempuan perlindungan anak dalam mendukung peningkatan kualitas hidup perempuan, anak dan keluarga.

Ulfi menjelaskan 5 prioritas Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam Pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak. “Kesetaraan berawal dari perbedaan, menghasilkan keharmonisan”, pungkas Ulfi.

Sementara itu, Perwakilan Sekretariat DBH CHT Provinsi Jawa Tengah, Een Erliana menyampaikan Kebijakan Alokasi Dan Penggunaan DBH CHT, Mind Map Kebijakan Penggunaan DBH CHT dan Rencana Kerja dan Program DBH CHT. “DBH CHT di-earmark untuk bidang kesehatan 40%, kesejahteraan masyarakat 50% dan penegakan hukum 10%”, tegas Een.

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Semarang, Margarita Mita Dewi Sopa menjelaskan mengenai Alokasi Dan Penggunaan Dana DBH CHT, maksud dan tujuan DBH CHT, Pemanfaatan DBH CHT di bidang Kesehatan sebesar 3,9 miliar rupiah, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 4,9 miliar rupiah dan bidang penegakan hukum sebesar 978 juta rupiah.

“Peran serta masyarakat dalam rangka penggunaan anggaran DBH CHT penting, agar dalam pelaksanaannya tepat guna dan tepat sasaran”, ujar Mita.

Ketua TP PKK/DEKRANASDA Kota Semarang Krisseptiana Hendrar Prihadi pada setiap kesempatan senantiasa menjelaskan mengenai Prinsip Gerakan PKK, Pokja PKK untuk Pemberdayaan Ekonomi dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K). “Berwirausaha dapat dilakukan di rumah, dilakukan oleh diri sendiri dan dilakukan tanpa mengganggu tugas utama sebagai ibu rumah tangga”, kata perempuan yang akrab dipanggil Tia Hendi itu.

Selain itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menjelaskan mengenai Rencana Peraturan Daerah Kota Semarang Tentang Pengarusutamaan Gender. “Pada Tahun 2019 Indeks Pembangunan Gender Kota Semarang 95,55, melebihi Jawa Tengah 91,89, bahkan nasional yang hanya 91,07”, jelas Anang.

(Oman)