Penegakan Perda, Satpol PP Gusur Pedagang Kaki Lima Simongan

Bankom Semarang News, SEMARANG – Terkait adanya penggusaran yang terjadi di sepanjang jalan raya Simongan Kelurahanan Manyaran Kecamatan Semarang Barat yang mana yang menjadi sasaran adalah pedangang kaki lima, tapi anehnya penggusuran di lakukan hanya seputar perumahan Paramon Kelurahan Manyaran Kecamatan semarang Barat. Ujar Untung Pedagang kaki lima pada Kamis 07/10/2021 Jam 11.00 Wib.

Penggusuran dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang ,dan menurut hasil wawancara dengan pengacara Sugiyono.SE.SH.MH ‘Bahwa penegakkan suatu aturan Perda memang perlu tapi mengingat kondisi sekarang ini bahwa ekonomi para PKL (pedang kaki lima. ) sangat memperihatinkan karena dampak dari Pademi Covid 19 dan penggusuran tersebut kurang tepat,dan perlu disadari bahwa para PKL ( pedagang kaki lima ) kalau tidak berdagang dari mana bisa menghidupi keluarga, kalau Satpol PP punya gaji tidak ada masalah dan beda dengan mereka, boleh melakukan penggusuran untuk melakukan penegakan Perda tetapi harus bisa memberi solusi dan rasa kemanusian,” Tegas Sugiyono.SE.SH.MH.

Dengan adanya penggusuran yang di lakukan okeh Satpol PP Kota Semarang yang mana sebagai pertimbangan tentang Perda tetapi kebijakan itu dilakukan tidak tepat, karena para pedagang tersebut sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk menumpang hidup keluarganya karena dampak dari pademi dan aturan aturan pemerintah yang diterapkan, maka semua kebijakan itu bisa di sikapi pakai hati serta dengan rasa kemanusian. (rif)