Pemerintah Harus Berikan Akses Bagi Ormas untuk Berkontribusi Aktif

AM Juma’i Ketua Forum Komunikasi Ormas Semarang Bersatu (FKSB) Kota Semarang

Bankom Semarang News, SEMARANG – Forum komunikasi ormas Semarang bersatu FKSB Semarang sebagai bagian dari Wadah komunikasi ormas di kota Semarang minta agar Pemerintah pro aktif dan komunikatif dengan masyarakat dan ormas yang ada di kota Semarang.
Bahwa ormas memiliki peran penting untuk mengisi ruang di mana pemerintah kurang bisa menjangkaunya .

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menjadi Undang-Undang (UU Ormas) memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap organisasi masyarakat.
“Atas dasar Pasal 28 UUD 1945 tersebut dibentuklah UU Ormas untuk menjabarkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap semua ormas dalam menjalankan organisasinya harus sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,”

Menurut AM Juma’i selaku ketua FKSB Kota Semarang “Dari dasar tersebut Pemerintah dan lembaga atau badan publik harus komunikatif dan aktif bersinergi dengan masyarakat melalui kekuatan ormas yang secara hukum telah legal keberadaannya.”

“Disampingi itu kepada pimpinan ormas, aktivis agar tidak menggunakan ormas untuk melakukan presure ,Somasi dan ancaman yang orientasinya adalah proyek dan proyek.” tambah Juma’i

Juma’i juga menyampaikan “Forum komunikasi ormas Semarang bersatu (FKSB) Kota Semarang bersama Kesbangpol kota Semarang telah merumuskan zonanisasi ormas didasarkan pada fokus garapannya.”

“Diantaranya bidang keagamaan, pendidikan, sosial ,budaya, ekonomoni, ,lingkungan dan sumber daya alama, ketenagakerjaan/SDM, kebudayaan dan kepariwisataan, demokrasi dan kebangsaan, hukum dan advokasi , ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, bidang olahraga dan kepemudaan.” terangnya.

Sehingga semua ormas yang ada di kota Semarang dapat bersinergi dengan Dinas terkait.

FKSB Kota Semarang ajak ormas untuk aktif dan produktif,termasuk menyikapi kinerja pemerintah secara aktif dan produktif, penegasannya adalah ormas sebagai mitra aktif dan produktif, ketika ada penyelewengan dan penyimpangan terhadap anggaran negara maka ormas tidak boleh diam.

Sebagai sistem kontrol ormas boleh menanyakan atau klarifikasi terkait dengan penggunaan anggaran negara tersebut .
Hal ini disampaikan saat koordinasi dan konsolidasi dengan Kesbangpol kota Semarang Sapto Adi .

“Kesbang merasa bangga dan salut kepada warga kota Semarang yang guyub rukun dan ormasnya sangat produktif .sebanyak 380 ormas di kota Semarang menunjukkan potensi besar dalam proses pembangunan di kota Semarang untuk bisa berbagi peran sesuai dengan fokus gerakan dan binaannya ” pungkasnya. (Oman)