Hendi Larang Pegawai Pemkot Semarang Bepergian Saat Nataru

Bankom Semarang News, SEMARANGWali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan kembali melarang jajarannya untuk bepergian ke luar kota pada saat momen natal dan tahun baru, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut serupa dengan yang pernah diambilnya pada bulan Mei 2021, dimana pada saat momen lebaran seluruh pegawai di Pemerintah Kota Semarang juga dilarang bepergian ke luar kota.

Nuansa Bening Food And Drink jl Gajahmada No 74-76 Semarang

“Sama seperti pada libur lebaran lalu, pada perayaan Natal dan tahun baru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilarang bepergian ke luar kota ataupun mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus dapat mengajukan ijin dan komunikasi, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya,” tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.

“Sosialisasi sudah lama kita lakukan termasuk melalui surat edaran Sekda Nomor B/6187/ 780/ XII/ 2021 tentang pengawasan dan pengendalian pegawai selama libur nataru. Dimana seluruh pegawai diminta melakukan presensi secara mandiri menggunakan aplikasi presensi online QR Code di wilayah Kota Semarang, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2021, serta tanggal 1 dan 2 Januari 2022 mulai pukul 05.00, hingga pukul 09.00 WIB,” terangnya.

Dirinya pun menekankan kehadiran ASN dan non ASN akan dipantau secara ketat, dan akan tercatat serta terlaporkan padanya melalui aplikasi e-disiplin yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Semarang, yaitu pada portal simpatik.semarangkota.go.id di tanggal 24, 27 dan 31 Desember 2021. Untuk itu Hendi pun berharap kejadian pemberian sanksi pada 669 pegawai Pemkot Semarang di bulan Mei lalu tidak terulang kembali.

Namun bila ditemukan masih adanya pegawai Pemkot Semarang yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, Hendi pun akan kembali memberi sanksi tegas. “Bagi yang melanggar, untuk pegawai aparatur sipil negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan,” pungkas Hendi saat memberikan keterangan pers di Lobby Kantor wali kota, Rabu (22/12).

Hendi pun menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru, yang tak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat saja, tetapi juga di internal Pemerintah Kota Semarang sendiri.(Oman)