Bankom Semarang News, SEMARANG – Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 yang diteken pada 2 September 2021 lalu oleh Presiden Joko Widodo mengatur tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Penyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen yang juga sebagai Panglima Santri Gayeng, berterimakasih kepada seluruh elemen yang telah merumuskan agar disahkannya perpres tersebut.
“Tentunya saya berterimakasih dengan seluruh elemen yang telah merumuskan perpres tersebut,” ucapnya saat ditemui di rumah dinasnya (18/9/2021).
Untuk itu, dirinya langsung akan bergerak cepat untuk merumuskan hal tersebut, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah.
“Kita dari pemerintah juga mempersiapkan draft untuk Perda Pondok Pesantren, yang nanti akan dibahas dan diusulkan di DPRD Provinsi Jawa Tengah, supaya nanti ada kesinambungan,” terangnya.
Nantinya, terkait untuk penyalurannya. Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu, untuk keperluan yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah, baik Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten/Kota.
“Untuk pondok-pondok pesantren, juga ada mekanismenya. Tentunya, pondok pesantren yang telah terdaftar maupun disahkan oleh Kementerian Agama, sehingga diharapkan semua pondok pesantren di Jateng bisa diakomodir,” tuturnya.
Sementara itu, pada beberapa waktu lalu Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren.
Disebutkan Menag, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” tegas Menag.
“Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” sambungnya.(rif)