Diduga Terpelesat Dan Tidak Bisa Berenang, Kakek Meninggal Dunia

Bankom Semarang News, SEMARANG – Di sekitar Kali Babon tepatnya di daerah Kelurahan Banjardowo Genuk Minggu (17/1/2021) sore hari sekitar jam 17.00 WIB terdengar teriakan dari tepi sungai Babon, dan ternyata suara Rochan (66) yang diduga terpeleset disungai dan korban tidak bisa berenang.

Korban adalah kakek-kakek dengan nama Rochan (66) yang beralamat Lamper Tengah I/548 A RT. 02/02 Kelurahan Lamper tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang ini kesehariannya adalah Tukang batu.

Baca Juga : PMI Jateng Bantu 5 Unit Ventilator Ke Rumah Sakit.

Dalam kejadian Minggu (17/1/2021) Saksi Pandu Winoto, (39), seorang Pengemudi alamat Sidogemah RT. 01/01 Kelurahan Sidogemah Kecamatan Genuk Kota Semarang dan Sukemi, (44), yang bekerja Wiraswasta alamat Jalan. Lodan III RT. 04/10 Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang ini mendengar suara teriakan korban minta tolong yang hanyut di sekitar lokasi kejadian.

Situasi debit air saat itu naik relatif tinggi karena hujan dengan intensitas lebat dari wilayah atas menambah debit air di kali Babon semakin besar, pada saat Pandu Winoto (39) dan Sukemi (44) memberikan pertolongan dan melakukan evakuasi kondisi korban masih dalam keadaan sadar dan hidup, dengan pertolongan pertama dengan dikerok, diolesi minyak kayu putih, korban sempat mengatakan bahwa telah terpeleset jatuh ke sungai pada saat akan buang hajat.

Saat itu Korban Rochan (66) meminta kepada Pandu Winoto (39) dan Sukemi (44) untuk di antar pulang ke rumahnya, namun oleh penolong langsung diantar ke IGD Rumah Sakit Islam Sultan Agung Jalan. Raya Kaligawe KM. 4, Terboyo Kulon, Genuk, Terboyo Kulon, Kec. Genuk, Kota Semarang.

Baca Juga : Desa Ini Gunakan Perdes dan Mitos Untuk Lindungi Lingkungan, Ganjar; Keren!

Setelah sesaat dilakukan tindakan oleh dr. Raras di ruang IDG, korban dinyatakan meninggal dunia, kemudian menghubungi Polsek Genuk, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan luar korban tidak ditemukan tanda-tanda Kekerasan dan atau Penganiayaan. Agus Tri Utomo selaku Anak kandung korban menerima kejadian ini sebagai musibah. kemudian dengan menempelkan dua meterai enam ribu rupiah membuat surat pernyataan menerima kematian ayah kandungnya sebagai musibah, tidak akan menuntut kepada siapapun dan segera dibawa ke rumah duka untuk di makamkan.(Budi.S)